Suara.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, mengungkapkan sebagian perusahaan yang bergerak dibidang perhotelan memutuskan tidak mengikuti aturan pemerintah terkait tambahan libur Lebaran.
“Setiap perusahaan boleh memutuskan mau terapkan aturan lama atau baru. Untuk di perhotelan memakai aturan lama, yakni hanya tujuh hari atau cuti bersama empat hari pada tahun ini,” kata Hariyadi saat ditemui di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Menurutnya, keputusan tersebut sah-sah saja diambil oleh pengusaha perhotelan. Pasalnya, sektor perhotelan tidak berkaitan dengan pihak lain. Sehingga tidak akan menganggu kinerja perusahaan.
“Yang masalah itu perusahaan yang terkait dengan kegiatan ekspor atau yang memiliki tenggat waktu produksi, karena kan berkaitan dengan pihak ketiga," ujarnya.
Baca Juga: Libur Lebaran Diperpanjang, Ketua Apindo Kecewa
Seperti diketahui, Pemerintah resmi menambah cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tiga hari. Penambahan cuti bersama itu secara otomatis menambah banyak hari libur pada 2018.
Penambahan cuti bersama diberikan dua hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.