ESDM Revisi Target, Regulasi Listrik Tak Lagi Menarik Investor

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 April 2018 | 18:00 WIB
ESDM Revisi Target, Regulasi Listrik Tak Lagi Menarik Investor
Presiden Jokowi meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lahendong di Sulawesi Utara. [Dok Biro Pers Setpres]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018. Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar US$ 50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar 37,2 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Menariknya, penurunan target terbesar justru pada investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya 24,88 miliar Dolar AS menjadi 12,2 miliar Dolar AS dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar 2 miliar Dolar AS. Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menilai, ESDM mulai realistis sebab regulasi untuk berinvestasi di ketenagalistrikan saat ini tak lagi kondusif.“Kita melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta,” ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary di Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Rizal mengatakan, walaupun Kementerian ESDM sudah memangkas banyak regulasi belum lama ini setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial. “Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas,” papar dia.

Rizal mengatakan, semestinya regulasi yang dipangkas atau diperbaharui adalah pertama, Permen (Peraturan Menteri) No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017. Kedua, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Dan Ketiga, Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

EBT Terus Menurun

Rizal mengatakan, target investasi EBT 2018 juga dipasang sangat rendah sebesar US$ 2 miliar, tidak jauh dari tahun lalu. “Ini pun, kita lihat bakal meleset sama seperti tahun lalu. Sebab regulasi di EBT ini juga tak menarik untuk swasta atau investor. Mempersulit iya,” ujar dia. Dia mengatakan, pencapaian investasi EBT bahkan menunjukan tren yang terus menurun. Pada 2016 capaian investasi EBT sebesar Rp 21,25 triliun. Sedangkan pada 2017, realisasinya juga meleset menjadi Rp 17,66 triliun dari target sebesar Rp Rp 21,06 triliun.

Rizal mengatakan, investasi di EBT sempat mengalami tren positif. Pada 2014 investasi EBT mencapai Rp 8,63 triliun. Lalu naik menjadi Rp 13,96 triliun pada 2015. Lalu puncaknya pada 2016 mencapai Rp 21,25 triliun. “Setelah itu menurun lagi,” ucap dia. Salah satu penyebab adalah harga jual lisrik diatur dalam peraturan Menteri ESDM No 50/2017 tentang pemanfaatan Energi Baru Terbarukan yang dinilai tidak menarik. Harga jual dalam aturan tersebut maksimal hanya 85 persen dari biaya pokok produksi (BPP) PT PLN dimasing-masing wilayah. Padahal sebelumnya bisa mencapai 115 persen dari BPP.

Rizal mengatakan, rendahnya target dan realisasi EBT membuat sebagian besar pembangkit listrik di Indonesia semakin tergantung pada energi primer yang tidak efisien serta mahal sebab mudah terombang-ambing oleh harga minyak dunia. “Padahal, negara-negara lain sudah berlomba mengembangkan EBT. China misalnya investasi energi terbarukan menjadi terbesar di dunia. Negara ini menyumbang sepertiga dari investasi energi terbarukan dunia Begitu juga juga Jepang, India. Investasi energi terbarukan terbesar berada di Asia. Kemudian Uni Eropa dan Amerika Serikat,”papar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI