Suara.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengirim tim investigasi untuk mengatasi kebakaran sumur ilegal di Aceh Timur.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi di Jakarta, Rabu (25/4/2018) mengatakan bersama dengan PT Pertamina, sudah mengirim tim khusus untuk menindaklanjuti peristiwa kebakaran tersebut.
"Yang jelas ini adalah 'ilegal drilling' (pengeboran sumur). Kemudian aparat penegak hukum yang akan menindaklanjutinya," kata Agung.
Secara pribadi Agung mengucapkan prihatin atas peristiwa tersebut dikarenakan hingga timbulnya korban jiwa. Secara teknis penanganan sumur ilegal menurutnya nanti akan dikomunikasikan oleh aparat hukum dan PT Pertamina.
Sementara itu, pada kesempatan lainnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan sumur minyak tradisional di Aceh Timur yang meledak tidak memiliki izin atau ilegal.
Setyo di Mabes Polri, Jakarta mengatakan sumur minyak tersebut mirip dengan sejumlah sumur minyak tradisional di beberapa daerah seperti di Blora, Jawa Tengah dan Cepu, Jawa Timur yang digarap secara manual oleh warga setempat.
Ia mengatakan pelarangan menimba sumur minyak menjadi dilematis bagi pemerintah.
"Kalau dilarang, nanti dibilang pemerintah terlalu keras, padahal ini membahayakan. Pemerintah melarang itu ada alasannya karena berbahaya. Kalau namanya minyak, harus 'safety first' (utamakan keselamatan)," katanya.
Sebelumnya, ledakan di sumur minyak tradisional terjadi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada Rabu pukul 02.00 WIB dini hari.
Ledakan tersebut terjadi saat warga berupaya menggali sebuah sumur yang berisi minyak. Sumur kemudian meledak dan menyemburkan api setinggi 100 meter dari lokasi sumur.