Suara.com - Menteri DesaPembangunan daerah tertinggal (Mendes PDTT), Eko Putro Sanjoyo, meninjau pelaksanaan proyek Padat Karya Tunai (PKT) di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (25/4/2018). Dalam kunjungan ini Menteri Eko membuktikan sendiri bahwa warga desa yang bekerja di PKT dibayar dengan upah sebesar Rp 100 ribu per hari.
Menteri Desa Pembanguan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo disambut meriah oleh ratusan warga Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Rabu (25/4/2018). Ikut mendampingi kunjungan Mendes Eko, terdapat sekjen Mendes PDTT Taufik Madjid, serta Bupati Kampar Aziz Zaenal.
Berdasarkan pantauan, Menteri Eko tiba sekira pukul 12.30 WIB, di Balai Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupen Kampar, Riau. Mengenakan kemeja putih, Menteri Eko langsung disambut oleh 50 atlet pancak silat dari Perguruan Setia Hati Teratai.
Eko pun terpukau dengan atraksi ini. "Bagus banget, lincah gerakannya," ujar Eko setelah menyaksikan pencak silat tersebut selama 5 menit.
Setelah itu warga Sari Galuh yang meyoritas bekerja sebagai petani sawit itu berdiri menyambut dan menyalami Mendes Eko. Sebelum berdialog dengan warga, Mendes Eko juga menyempatkan diri untuk menyapa warga Sari Galuh yang bekerja mengerjakan saluran irigasi.
"Dibayar berapa pak per hari," tanya Eko. "Alhamdulillah per hari dibayar Rp 100.000," sahut warga.
Mendengar jawaban tersebut, Menteri Eko pun nampak cukup puas, karena upah sebesar itu dianggap sudah memenuhi batas kewajaran. Yang lebih penting lagi, menurut Eko, PKT telah memberikan lapangan pekerjaan untuk warga. “Itu yang penting, mengurangi tingkat pengangguran di desa,” ujarnya.
Dalam kunjungannya kali ini, Mendes Eko pelaksanaan program padat karya tunai (cash for work) berupa pembuatan saluran lingkungan dengan total biaya pengerjaan mencapai Rp 38 Juta. Sebagai informasi, pemerintah tahun ini mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 60 triliun, salahsatunya dimanfaatkan untuk program Padat Karya Tunai Desa.
Padat karya tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Pelaksanaan program Padat Karya ini dilandasi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Menteri Dalam negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas) tentang penyelarasan dan penguatan kebijakan percepatan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.