Seperti Apa Sih Perpres No 20/2008 Tentang Tenaga Kerja Asing?

Adhitya Himawan Suara.Com
Rabu, 25 April 2018 | 12:11 WIB
Seperti Apa Sih Perpres No 20/2008 Tentang Tenaga Kerja Asing?
Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]2
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Perpres ini diharapkan bisa mempermudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.

Namun tak sedikit kalangan buruh yang menuduh Perpres TKA yang baru tersebut memberi karpet merah bagi pekerja asing. Banyak yang menuduh Presiden Jokowi justru mengabaikan pentingnya kesempatan bekerja bagi pekerja lokal di tanah air.

Sebaliknya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa aturan baru ini bukan untuk mempermudah masuknya TKA.Pemerintah sama sekali tidak menurunkan syarat TKA bekerja di Indonesia. Lahirnya perpres ini bermula dari masih ditemukannya hambatan-hambatan layanan perizinan dalam penggunaan TKA.

Seperti apa sih uraian lengkap mengenai Perpres No 20 Tahun 2008 tersebut? Simak penjelasannya di bawah ini:

Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]3

Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]4

Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]5

Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]6

Perpres TKA Jokowi. [Dok Kementerian Ketenagakerjaan]7

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI