Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing. Sebab Perpres ini dinilai memudahkan tenaga kerja asing (TKA) Unskilled Worker atau buruh kasar khususnya dari Cina masuk ke Indonesia.
"KSPI menuntut pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 yang mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Khususnya TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia adalah dari Cina," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konfrensi pers di Hotel Mega Proklamsi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Menurut Said Iqbal, yang dibutuhkan sekarang bukan Perpres Nomor 20 tahun 2018, tetapi lebih pada penegakan aturan/law inforcement terhadap TKA buruh kasar dari Cina. Sebab masuknya buruh kasar dari Cina dianggap melanggar konstitusi.
Padahal, kata dia, tujuan investasi masuk ke Indonesia, termasuk investasi dari Cina adalah mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja baru bagi rakyat Indonesia. Tapi investasi Cina berpotensi tidak memberikan manfaat untuk pekerja lokal, apabila pekerja lokal tidak bisa bekerja di pabrik atau perusahaan dari Cina tersebut.
"Hal itu bisa saja terjadi, kalau lapangan kerja baru tersebut diisi oleh TKA buruh kasar dari Cina. Jika demikian, jadi buat apa ada investasi dari Cina? Dan buat apa Presiden Jokowi membuat Perpres Nomor 20 tahun 2018 tersebut?" ujar dia.
Dia menduga, Perpres Nomor 20 tahun 2018 itu ada kaitannya dengan perhelatan Pileg dan Pilpres 2019. Dalam Perpres tersebut tidak mencantumkan secara tegas kewajiban bagi TKA untuk melakukan transfer of job dan transger of knowledge terhadap pekerja Indonesia.
"Oleh karena itu, pada May Day nanti kami akan melakukan aksi dengan salah satu insunya adalah tolak TKA buruh kasar dari Cina dan Cabut Prepres Nomor 20 Tahun 2018," tambah dia.
Selain itu, KSPI dengan advokasi Yusril Ihza Mahendra akan melakukan upaya hukum, yakni mengajukan judicial review ke MA terhadap perpres Nomor 20 rahun 2018 tentang TKA.