Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengklaim jumlah tenaga kerja asing di Indonesia hanya sekitar 80 ribu tenaga kerja.
“TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 pada 2017, 80.375 pada 2016 dan 77.149 pada 2015. Menurutnya angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri,” kata Hanif di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Selain itu, ia juga mengomentari berbagai isu yang beredar kalau bicara soal tenaga kerja asing selalu berkaitan dengan tenaga kerja asal Cina. Menurutnya, TKA asal Cina hanya sebesar 24 ribu.
“TKA China sampai 2017 hanya 24.800 orang. Itu semua juga tidak ada yang pekerja kasar, karena pekerja kasar asing tidak boleh bekerja di Indonesia,” ujarnya.
Dia turut mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan Perpres 20/2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.
Perpres tersebut bertujuan untuk mempermudah investasi dari luar negeri masuk ke Indonesia, namun tidak menghilangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh TKA untuk bisa bekerja di Indonesia.