Indah mengaku heran dana sebesar Rp 240 miliar milik nasabah lenyap begitu saja. Padahal dengan adanya tabungan sebesar itu, seharusnya deposan teliti.
Menanggapi hal tersebut, Maryono menjelaskan, kasus ini tidak aneh karena pelaku yang bersangkutan sudah berpengalaman dan sudah pernah dipidana karena kasus yang sama.
Saat pelaku keluar dari penjara, pelaku kembali melancarkan aksinya. Pelaku mendapat kepercayaan korban dengan membawa kepala kantor kas dan selanjutnya membuka rekening deposito dan mempercayakan pembayaran bunga dan sebagainya kepada pelaku.
"Jadi kami sama-sama ditipu," kata Direktur Utama BTN Maryono.
Baca Juga: Di Hadapan DPR, BTN Sesumbar Bisa Naikan Laba Hingga 25 Persen