Suara.com - Komisi XI DPR RI hari ini memanggil Direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018).
Dalam rapat tersebut ada beberapa topik yang dibahas. Salah satunya adalah terkait pembobolan dana nasabah yang terjadi pada 2016 silam. Pihak DPR ingin mengetahui lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BTN Maryono menjelaskan, kasus tersebut sudah diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti.
“Ini sudah sejak 2016 ditindaklanjuti. Sebagian sudah diputus pengadilan dan dua pelaku sudah dikenakan sanksi pidana, masing-masing diputus di Pengadilan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara, sisanya masih dalam proses,” kata Maryono.
Baca Juga: Di Hadapan DPR, BTN Sesumbar Bisa Naikan Laba Hingga 25 Persen
Maryono mengungkapkan, atas kejadian tersebut, BTN sudah mencadangkan kerugian hingga 100 persen. Hal ini bertujuan mencegah agar kejadian tersebut tidak berulang, BTN pun melakukan sejumlah upaya.
"Kami telah melakukan perbaikan sistem. Karena kejadian ini terjadi di kantor kas, maka kami larang kantor kas untuk tidak melakukan sales (penjualan produk)," ujarnya.
Beberapa anggota Komisi XI mempertanyakan kasus tersebut. Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Indah Kurnia mencecar Maryono terkait kasus kebobolan data nasabah.
“Kalau sistem pengamanan di bank sekelas BTN ini saja seperti ini apalagi dengan bank-bank lainnya," ujarnya.
Indah pun menanyakan data nasabah pemegang deposito dan giro di BTN. Selanjutnya ia juga menanyakan mekanisme dana deposito.
Baca Juga: Panggil Dirut BTN, Komisi XI DPR Bahas Pembobolan Dana Nasabah
"Apakah pelaku ini adalah nasabah BTN, jika iya maka sistem di BTN lemah terkait SOP," kata Indah.