Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager Divisi 6 PT Nindya Karya (Persero) Arie Mindartanto pada Senin (24/4/2018). Arie akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka korupsi korporasi, PT Tuah Sejati terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Dermaga Sabang tahun 2006-2010.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi, untuk PT TS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Selain Arie, penyidik juga memanggil pegawai PT Adhimix Precast Indonesia, Akhmad Syamsudin. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan PT Tuah Sejati.
Dalam perkara ini, sejatinya KPK juga telah menjerat PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka korporasi. Dua koporasi ini diduga korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
Baca Juga: Blokir Rekening PT Nindya Karya, KPK Amankan Dana Rp44 Miliar
Penyidikan terhadap PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.