Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 23 April 2018 | 11:05 WIB
Ojek Online Dipaksakan Jadi Angkutan Umum, Ini Bahayanya
Ratusan driver Gojek Jabodetabek berunjuk rasa dengan melakukan longmarch dari pintu masuk IRTI Monas menuju ke Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di sisi lain, pemerintah harus punya target tertentu untuk menata dan menetapkan transportasi umum yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau (murah dan dekat tempat tinggal).

Departemen Transportasi Darat Thailand mengeluarkan UU kendaraan Tahun 2004 tentang Pengaturan Jasa Taksi Sepeda Motor (Vehicle Law 2004 on Control of Motorcycle Taxi Service) untuk mengklasifikasi jenis sepeda motor berdasarkan penggunaan pribadi atau penggunaan publik. Undang-Undang tersebut mengatur hal hal terkait pendaftaran layanan ojrk motor, standar keamanan layanan, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi pribadi pengemudi.

Sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut penumpang wajib mengenakan plat kuning dengan huruf berwarna hitam. Pengemudi wajib mengenakan jaket khusus perusahaan jasanya.

Ia mendesak pemerintah tidak membiarkan roda dua terlalu lama menjadi angkutan umum perseorangan. Sebenarnya pilihan bajaj untuk angkutan umum lingkungan lebih tepat. Kapasitas lebih besar, tidak kepanasan dan kehujanan. Terlindungi terik matahari dan air hujan.

"Sungguh tidak menyehatkan kehidupan publik jika roda dua dipaksakan jadi angkutan umum. Pasti keselamatan kurang terjamin dan angka kecelakaan tidak akan menurun," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI