Suara.com - Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur kendaraan roda dua dapat menjadi angkutan orang. Akan tetapi tidak dapat menyelenggarakan angkutan umum orang dan/atau barang.
"Karena kendaraan roda dua bukan kendaraan bermotor umum, tetapi kendaraan bermotor perseorangan," kata Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata saat dihubungi Suara.com, Senin (23/4/2018).
Pembedaan antara kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan hanya pada adanya pungutan bayaran. Bukan karena kendaraan roda dua tidak menyelenggarakan angkutan orang dan atau barang.
"Karena pertimbangan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, sepeda motor tidak dimasukkan sebagai kendaraan bermaksud umum," jelasnya.
Data Korlantas Polri, keterlibatan sepeda motor dari keseluruhan kecelakaan tahun 2015 sebesar 70 persen, tahun 2016 (71 persen) dan tahun 2017 (71 persen).
Selain itu adanya perintah kepada pemerintah dan pemda untuk mengembangkan dan menyediakan angkutan umum massal dengan menggunakan mobil penumpang dan bus (pasal 139 dan 158 UU LLAJ).
Kendaraan roda dua sudah diijinkan untuk mengangkut barang. Dalam PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, lebar barang muatan tidak boleh melebihi stang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi (pasal 10 ayat 4).
"Penyelenggaraan angkutan umum orang/barang dengan roda dapat menjadi fenomena transisional sebelum tersedia transportasi umum yang memadai," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ada kewajiban pemerintah dan pemda menyediakan angkutan umum sesuai amanah RPJMN 2015-2019 dan Renstra Perhubungan 2015-2019. Mengangkut orang harus beralih dari kendaraan berkapasitas perseorangan (roda dua) beralih ke sarana transportasi yang berkapasitas besar.
Pada masa transisi harus ada aturan yang mengatur roda dua menjadi angkutan umum, termasuk ojek online. Aturan yang mengatur wilayah operasional, jam operasional, besaran tarif, kuota, jenis roda dua yang diijinkan. Pemda dapat atur itu. Untuk memperkuat aturan itu, ia menyarankan Menhub, Mendagri, Menkominfo, Menaker, Kapolri dapat membuat Surat Keputusan Bersama Tata Cara Mengelola Roda Dua sebagai Angkutan Umum Orang di Daerah.