Pertamina Serahkan 3 Barang Bukti Potongan Pipa ke Polda Kaltim

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 23 April 2018 | 09:39 WIB
Pertamina Serahkan 3 Barang Bukti Potongan Pipa ke Polda Kaltim
Pekerja melakukan perawatan gedung kantor pusat Pertamina, di Jakarta, Rabu (22/03).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Potongan terakhir pipa Pertamina telah diangkat ke atas Kapal Barge Crane Base Sea Haven 2 pada Minggu (22/4/2018). Dengan ini total panjang pipa yang diangkat adalah 49 meter.

Setelah sebelumnya Pertamina telah mengangkat 2 potongan pipa yang putus diduga akibat faktor eksternal. Pengangkatan potongan pipa sempat tertunda karena faktor cuaca dan teknis.

Pipa pertama dengan cutting point E3 (line E1-E3) memiliki ukuran 7 meter dengan berat 3,5 ton berhasil diangkat pada Kamis (19/4/2018) pukul 16.05 wita.

Pada Jumat (20/4/2018) pukul 09.30 wita, pipa kedua dengan cutting point B3 (line D-B3) memiliki ukuran 18 meter dengan berat 9 ton berhasil diangkat. Dan terakhir pipa ketiga 24 meter dengan berat 12 ton terakhir berada di cutting point A3 (line B3-A3) terangkat pada Minggu (21/4/2018) sekitar pukul 18.00 wita.

Baca Juga: Kerugian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 8,27 Miliar Dolar AS

Dilansir dari laman resmi Pertamina, Region Manager Communication & CSR Kalimantan, Yudi Nugraha mengatakan, pihak Pertamina telah berupaya membantu pihak kepolisian untuk melakukan investigasi salah satunya melakukan pengangkatan pipa dan menyediakan lokasi pemeriksaan pipa di darat.

Pipa Pertamina yang putus memiliki ketebalan pipa 12.7 mm terbuat dari bahan pipa Carbon steel pipe API 5L Grade X42. Kekuatan pipa terhadap tekanan diukur dari safe Maximum Allowable Operating Pressure (MAOP),1061.42 Psig, sementara, operating pressure yang terjadi pada pipa hanya mencapai 170.67 Psig.

Terakhir kali visual inspection tanggal 10 Desember 2017 oleh diver untuk check kondisi external pipa, cathodic protection dan spot thickness. Inspeksi untuk sertifikasi terakhir dilakukan 25 Oktober 2016, sertifikat kelayakan penggunaan peralatan yang dikeluarkan oleh Dirjen Migas masih berlaku hingga 26 Oktober 2019. Serifikasi dilakukan 3 tahun sekali sesuai SKPP Migas.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI Angkatan Laut (Kapushidrosal) Laksamana Muda TNI Harjo Susmoro mengatakan Pertamina merupakan korban pada peristiwa patahnya pipa di Teluk Balikpapan setelah Pushidrosal melakukan pencitraan dasar laut di lokasi, tak lama sesudah kejadian.

"Tidak mungkin pipa patah begitu saja. Kalau melihat hasil patahan pipa dan bekas garukan, pasti ada benda keras yang menyebabkan. Asumsi kami, benda keras itu adalah jangkar. Dengan demikian, Pertamina hanya sebagai korban, apalagi pipa yang patah itu telah dilaporkan dan sudah tergambar pada peta," kata Harjo.

Baca Juga: DPR: Pertamina Harus Jamin Korban Peristiwa Teluk Balikpapan

Selain menunggu investigasi atas penyebab eksternal atas patahnya pipa tersebut untuk kepentingan hukum, Pertamina dan warga Balikpapan juga menantikan hasil uji laboratorium atas kualitas air Teluk Balikpapan yang sedang dilakukan KLHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI