Alih Fungsi, 100 Hektar Sawah di Cikampek Akan Hilang

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 23 April 2018 | 08:58 WIB
Alih Fungsi, 100 Hektar Sawah di Cikampek Akan Hilang
Ilustrasi sawah, ilustrasi padi [Kementan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekitar 100 hektare areal sawah di Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dipastikan akan hilang karena diperbolehkan untuk alih fungsi.

"Ada satu kecamatan yakni Cikampek, lahan sawahnya akan dizero-kan," kata Kepala Dinas Pertanian setempat Hanafi saat dihubungi di Karawang, Senin (23/4/2018).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disebutkan, dari total luas lahan pertanian seluas 97 hektare yang tersebar di 30 kecamatan, 87 ribu hektare di antaranya tidak boleh dilakukan alih fungsi selama 25 tahun ke depan.

Areal sawah seluas 87 ribu hektare yang tidak boleh dilakukan alih fungsi karena masuk kategori lahan abadi, tersebar di 29 kecamatan sekitar Karawang.

Baca Juga: Di Bali, Jokowi 'Rapat Dadakan' di Sawah dengan Petani Tabanan

Sedangkan sisanya seluas 10 ribu hektare lagi masuk dalam zona kuning. Artinya, lahan sawah ini peruntukannya bukan bagi pertanian, dan dibolehkan alih fungsi.

Khusus areal sawah di wilayah Cikampek yang luasnya sekitar 100 hektare, dipastikan akan habis, karena alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian di Kecamatan Cikampek tidak akan menyalahi aturan.

Wilayah Cikampek, merujuk pada aturan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) itu bukan untuk areal pertanian," kata dia.

Saat ini, areal sawah tersebar di 30 kecamatan sekitar Karawang. Tetapi ke depan, areal sawah hanya ada di 29 kecamatan.(Antara)

Baca Juga: Susi: Keong Sawah Enak dan Sehat Sekali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI