Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 April 2018 | 15:24 WIB
Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di acara peringatan Isra Miraj di Istana Bogor, Selasa (10/4/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ditegaskan dalam Perpres ini, pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Tim Koordinasi

Dalam Perpres ini disebutkan, untuk mendukung pelaksanaan percepatan pembangunan PLTSa dibentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan PLTSa, yang mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pengawasan serta memberikan bantuan yang diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan pembangunan PLTSa.

Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud diketuai oleh Menko Kemaritiman. Sementara Menko Perekonomian sebagai Wakil Ketua, dengan anggota: 1. Wakil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; 2. Kementerian ESDM; 3. Kemendagri; 4. Kementerian PUPR; 5. Kementerian Keuangan; 6. Kementerian BUMN; 7. Kementerian Hukum dan HAM; 8. Kementerian ATR/BPN; 9. Kementerian PPN/Bappenas; 10. Sekretariat Kabinet; 11. BKPM; 12. BPPT; dan 13. LKPP.

Baca Juga: Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 24 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 April 2018 itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI