Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 20 April 2018 | 15:24 WIB
Presiden Teken Perpres Pengolahan Sampah Jadi Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berbicara di acara peringatan Isra Miraj di Istana Bogor, Selasa (10/4/2018). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guna mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, pemerintah memandang perlu mempercepat pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu.

Dilansir dari laman Setkab.go.id atas pertimbangan tersebut, pada 12 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (tautan: Perpres No. 35 Tahun 2018).

Dalam Perpres ini ditegaskan, pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota serta menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang dilakukan secara terintegrasi dari hilir sampai ke hulu melalui pengurangan dan penanganan sampah.

“Pengelolaan sampah dilaksanakan untuk mendapatkan nilai tambah sampah menjadi energi listrik,” bunyi Pasal 2 ayat (3) Perpres ini.

Baca Juga: Telat Bayar Listrik, Fadli Zon Singgung Rakyat Makin Susah

Lokasi Pembangunan

Dalam Pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, perlu dilakukan percepatan pembangunan instalasi Pengolah sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, yang disebut dengan PLTSa, melalui Pengelolaan Sampah yang menjadi urusan pemerintah daerah: a. Provinsi DKI Jakarta; b. Kota Tangerang; c. Kota Tangerang Selatan; d. Kota Bekasi; e. Kota Bandung; f. Kota Semarang; g. Kota Surakarta; h. Kota Surabaya; i. Kota Makassar; j. Kota Denpasar; k. Kota Palembang; dan l. Kota Manado.

Pemerintah daerah kota sebagaimana dimaksud, dalam Perpres ini disebutkan, dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota sekitar dalam 1 (satu) daerah provinsi.

“Kerjasama sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan pemerintah daerah provinsi sepanjang pengelolaan sampah menggunakan aset provinsi, dilakukan melalui perjanjian kerjasama,” bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.

Selain itu, menurut Perpres ini, pemerintah daerah kabupaten/kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dapat bermitra dalam penyelenggaraan Pengelolaan sampah.

Baca Juga: Akhirnya Mengaku Menunggak Listrik, Fadli Zon: Listrik Mahal

Dalam melakukan percepatan pembangunan PLTSa itu, menurut Perpres ini, gubernur atau wali kota, dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau melalui kompetisi Badan Usaha.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI