Rp5 juta : Rp20 juta = 0,25 x 100 = 25 % (rasio hutang)
Dari perhitungan di atas, maka Anda dibolehkan untuk mengajukan kartu kredit. Jika rasio hutang melebihi 30%, maka bisa dikatakan Anda harus menunda terlebih dahulu pengajuan kartu kreditmu.
Lunasi terlebih dahulu hutang-hutang yang sudah ada dan ketika sudah terbayar lunas, Anda bisa mengajukan kartu kredit. Ini dimaksudkan agar keuanganmu tetap sehat dan tidak banyak terjerat hutang. Perlu Anda ingat kalau kartu kredit juga memiliki denda yang harus Anda bayar ketika Anda menunggak cicilan.
Published by halomoney.co.id |