Suara.com - Kementerian Keuangan telah mempublikasikan data realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan 31 Maret 2018. Tercatat realisasi penerimaan pajak per 31 Maret 2018 sebesar Rp 244,5 triliun.
"Jumlah ini mencapai 17,16 persen dari target dan penerimaan kepabeanan dan cukai Rp17,89 triliun atau 9,22 persen dari target," kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo saat dihubungi Suara.com, Kamis (19/4/2018).
Terkait hal tersebut, CITA menegaskan realisasi penerimaan perpajakan sampai 31 Maret 2018 ini layak diapresiasi. Capaian ini merupakan buah komitmen kerja keras, komitmen melakukan reformasi pajak, dan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
"Ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa pemungutan pajak dilakukan secara agresif sehingga menggerus kepercayaan publik," tuturnya.
Secara umum, hampir semua jenis pajak menunjukkan tren yang positif yaitu tumbuh 16,21 persen (di luar tax amnesty) dibanding Q1 2017. Realisasi Q1 2018 ini dapat menggambarkan perbaikan kondisi perekonomian nasional dan geliat yang membawa optimisme, bahwa tahun 2018 akan lebih baik dibandingkan 2017.
"Pertumbuhan dua digit mengindikasikan rebound sudah terjadi dan titik nadir kinerja perpajakan di 2017 sudah dilewati. Tren positif ini yang harus dicermati, diantisipasi, dan dikelola dengan baik dengan supaya berkesinambungan dan konsisten sampai akhir tahun," jelasnya.
Khusus penerimaan pajak, berdasarkan realisasi Q1, dengan asumsi tren positif konsisten dan berlanjut, penerimaan 2018 diperkirakan dapat mencapai setidaknya 92 persen dari target. Proyeksi skenario realistis ini berarti Rp160 triliun lebih tinggi dan lebih baik dibandingkan realisasi 2017.
"Ini akan menjadi kontribusi signifikan bagi kebutuhan pembiayaan dan langkah awal membangun kemandirian pembiayaan," tambahnya.
Namun agar target tersebut dapat tercapai, diperlukan strategi yang jitu, komprehensif, dan disiapkan sejak awal mengingat tahun ini ada beberapa insentif yang diberikan dan berpotensi menekan realisasi penerimaan pajak seperti revisi PP 46/2013, percepatan restitusi, dan tax holiday. Di sisi lain manajemen dan pelaksanaan pemeriksaan pajak yang lebih baik sangat berpotensi menyumbang tambahan penerimaan yang signifikan karena menyasar “yang potensial namun belum patuh”.
"Kami berpendapat, pemanfaatan data dan informasi perpajakan, termasuk data dari Automatic Exchange of Information (AEOI), harus segera dilakukan. Berdasarkan data akurat dan analisis yang objektif, pemeriksaan terhadap mereka yang tidak ikut tax amnesty dan high risk taxpayers dapat menjadi pilihan. Tidak ada alasan membuat gaduh untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan objektif terhadap mereka yang tidak patuh pajak," tegasnya.