Suara.com - Direktur Jenderal Pajak hari ini, Rabu (18/4/2018) telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama dalam rangka Pemanfaatan Layanan Pajak dan Jasa Perbankan dengan tiga Bank Badan Usaha Milik Negara. Ketiganya adalah Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.
"Melalui Nota Kesepahaman ini, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerjasama mengembangkan berbagai jenis layanan elektronik termasuk e-billing, kios pajak, dan layanan elektronik lainnya, serta pengembangan Kartu Pintar NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Dalam rangka pengembangan e-billing yang saat ini sudah berjalan secara nasional, DJP dan pihak bank akan melanjutkan ke tahap selanjutnya. Termasuk penyempurnaan sistem billing bulk, perbaikan pembayaran billing valas, pengembangan kanal pembuatan Kode Billing, sosialisasi bersama, dan evaluasi pengembangan billing.
"Di samping peningkatan layanan e-billing, layanan kiosk pajak juga akan dikembangkan, yang nantinya akan mencakup fitur pendaftaran NPWP, pembuatan billing, pelaporan SPT, dan pelayanan Konfirmasi Status Wajib Pajak," ujarnya.
DJP dan pihak bank juga akan mulai menjajaki kerja sama e-payment pajak melalui aplikasi pengirim pesan instan, kerja sama pengembangan API management, serta kerja sama pelaporan SPT di mana bank berfungsi sebagai penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider).
Selain itu, DJP dan pihak bank sepakat untuk bekerja sama menerbitkan Kartu Pintar NPWP yang disediakan oleh pihak bank dalam bentuk uang elektronik atau kartu debit yang akan di-inject dengan applet Kartin1 dari DJP, sehingga dapat mengintegrasikan data identitas NPWP, data identitas kepegawaian, serta data identitas lainnya. Pada tahap ini, Kartu Pintar NPWP akan mulai dikembangkan untuk pegawai DJP sekaligus berfungsi sebagai kartu tanda pengenal pegawai di seluruh unit kerja DJP. Diharapkan program ini dapat menjadi purwarupa bagi pengembangan penyediaan Kartu Pintar NPWP untuk masyarakat luas.
Peningkatan kualitas serta perluasan jangkauan layanan merupakan bagian dari upaya DJP untuk hadir sebagai institusi yang memberikan pelayanan prima agar seluruh masyarakat/wajib pajak dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan dengan mudah, cepat, aman, dan nyaman. Peningkatan layanan merupakan bagian dari program Reformasi Perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah.
"Dengan jangkauan pelayanan yang lebih luas dan berkualitas tinggi, DJP berharap dapat mengurangi biaya kepatuhan, dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas baik bagi Wajib Pajak maupun DJP sebagai administrator perpajakan," tutupnya.