Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal yang masuk ke dalam program legislasi nasional 2018 akan mengubah gaya hidup dan peta perpolitikan apabila diundangkan di tahun politik.
Bambang menjelaskan, dalam peta perpolitikan di Indonesia, terdapat beberapa fase mulai dari Pilkada hingga Pilpres yang memerlukan uang besar untuk bisa mendapatkan tiket dukungan dari partai politik.
Pasalnya, syarat untuk jadi Gubernur, Bupati, dan Walikota harus didukung beberapa kursi. Oleh karena itu, lanjut Bambang, kandidat harus belanja suara dengan mengeluarkan uang miliaran hingga ratusan miliar.
“Ini pasti transaksinya tunai, tidak berani non tunai dan pasti gunakan mata uang asing yang jumlahnya lebih tipis,” kata Bambang di kantor PPATK, Kuningan, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
Fase selanjutnya adalah kampanye. Menurut Bambang, dalam fase ini calon kepala daerah membutuhkan uang tunai yang banyak dalam nominal Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Dan fase terakhir serangan fajar saat hari pemilihan di TPS itu perlu uang kecil lagi, calon kepala daerah biasa menyiapkan dalam nominal Rp10 ribu sampai Rp50 ribu, ini terjadi meski tidak seluruh calon kepala daerah melakukan itu," ujarnya.
Oleh karena itu, RUU tersebut menurut dia juga akan mengubah gaya hidup dan bisnis masyarakat.
Namun, Bambang menegaskan DPR siap membahas RUU PTUK di Komisi III segera setelah pemerintah menyerahkan draft RUU kepada dewan.
“Kami tunggu drafnya diserahkan ke kami, nanti kami bentuk panja untuk menyelesaikan RUU tersebut,” katanya.
Baca Juga: Bareng PPATK, KPK Mau Jerat Lebih Banyak Koruptor yang Cuci Uang