Suara.com - Bank Indonesia (BI) akan mempertimbangkan kembali permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menurunkan batas minimal transaksi uang kartal dalam Rancangan Undang-Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menilai, batas maksimal Rp100 juta bagi sejumlah lembaga penegak hukum masih terlalu tinggi.
“Angka Rp100 juta memang relatif tinggi. Tapi setelah berkembang dan masyarakat lebih banyak pakai nontunai. Bisa kita diskusikan untuk diubah," kata Erwin dalam diskusi di kantor PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).
Ditempat yang sama, Ketua Tim Penyusun RUU PTUK Yunus Husein, mengungkapkan alasan mengapa batasan maksimal transaksi tunai Rp100 juta. Salah satunya lantaran banyak negara menetapkan Rp100 juta sebagai batasan maksimal untuk transaksi uang kartal.
Baca Juga: Transaksi Tunai Dibatasi Maksimal Rp100 Juta, Ini Alasannya
"Di pasal 30 UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap high value, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," ujarnya.
Kendati demikian, kata dia, pihaknya terbuka terhadap saran untuk menurunkan batas maksimal transaksi tunai.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada pemerintah untuk menaikan batasan transaksi tunai dalam Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diturunkan dari Rp100 juta menjadi Rp25 juta.
"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," kata Agus.
“Harapan saya kalau bisa diturunkan. Tolong nanti dibicarakan, karena bagi kami penting sekali," Agus menambahkan.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018