Ketua KPK Sebut Ada Kepala Sekolah SD Bisa Disuap Rp25 Juta

Selasa, 17 April 2018 | 14:02 WIB
Ketua KPK Sebut Ada Kepala Sekolah SD Bisa Disuap Rp25 Juta
Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018). (Suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meminta kepada pemerintah untuk menaikan batasan transaksi tunai dalam Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diturunkan dari Rp100 juta menjadi Rp25 juta.

"Pada waktu undang-undang ini dibuat, saya bertanya transaksi yang dibatasi berapa? Rp100 juta ternyata. Kalau dilihat luasnya negeri ini, jadi kepala sekolah SD itu bisa suap juga yang jumlahnya Rp25 juta. Saya pengennya jangan terlalu tinggi," kata Agus dalam diskusi di gedung PPATK, Jakarta Pusat, Selasa (17/4/2018).

“Harapan saya kalau bisa diturunkan. Tolong nanti dibicarakan, karena bagi kami penting sekali," Agus menambahkan.

Kendati demikian, Agus mengungkapkan, institusinya mendukung agar pemerintah segera mengesahkan RUU ini menjadi Undang-undang.

Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018

Menurut Agus, RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal diperlukan untuk memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

RUU ini diharapkan mampu membatasi transaksi uang kartal atau tunai yang sering disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana korupsi, terorisme serta bisnis illegal lainnya.

“Kami dorong agar segera disahkan sehingga angka tindak pidana bisa semakin berkurang. Hanya saja batasan maksimalnya di turunkan lagi jangan terlalu tinggi,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI