Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin meminta pemerintah untuk segera mengesahkan rancangan Undang-undang (RUU) tentang pembatasan transaksi tunai menjadi undang-undang.
Hal tersebut bertujuan untuk mempersempit ruang gerak praktik pidana terutama para koruptor.
“Kami harap RUU dapat cepat jadi undang-undang dengan bantuan Bambang Soesatyo (Ketua DPR)," ujar Kiagus saat membuka Diseminasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal bertajuk 'Optimalisasi Penelusuran Aset Hasil Tindak Pidana Melalui Regulasi Pembatasan Transaksi Uang Kartal' di Kantor PPATK, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Kiagus menjelaskan, RUU ini sudah dirancang sejak 2014 lalu dengan melibatkan semua kementerian dan stakeholder terkait, termasuk Bank Indonesia. Kini drafnya sudah dimasukkan ke Kemenkumham dan dalam tahap penyelesaian.
Baca Juga: PPATK dan KPK Awasi Transfer Uang selama Pilkada Serentak 2018
“Nah kami berharap drafnya bisa segera diselesaikan sehingga bisa disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Menurut Kiagus, setidaknya ada beberapa poin penting mengapa RUU ini mesti disahkan. RUU ini diyakini penting untuk memangkas inefisiensi, dan meminimalisasi praktik-praktik pidana.
"Selain untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, RUU ini penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku melakukan tindakan pidana," katanya.