Nindya Karya Jadi Tersangka, Menteri BUMN Angkat Bicara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 14 April 2018 | 15:44 WIB
Nindya Karya Jadi Tersangka, Menteri BUMN Angkat Bicara
Menteri BUMN Rini Soemarno di Jakarta. [Dok Kementerian BUMN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno angkat bicara terkait penetapan PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011 itu terjadi saat dirinya belum menjadi menteri.

"Justru itu kan proyek 2006. Karena itu sejak awal 2015 saya menekankan betul bahwa BUMN harus komit, direksi, manajemen BUMN komit bahwa kita GCG (Good Corporate Governance)," kata Rini, Sabtu (4/14/2018).

Dengan adanya hal itu, Rini menekankan bahwa perlu ada banyak pihak yang turut menjaga proyek-proyek yang dilakukan oleh perusahaan BUMN. Agar setiap proyek yang dikerjakan tetap sesuai dengan jalurnya.

Baca Juga: Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya

"Jadi saya tekankan supaya menjaga karena proyek kita banyak dan dimana-mana, kita minta dukungan dari berbagai pihak yang punya keahlian di situ," ucap Rini,

Rini kembali menekankan, bahwa setiap permasalahan dialami perusahaan BUMN sehingga menimbulkan proses hukum, harus tetap dijalani proses hukumnya dengan baik.

"Saya tekankan kepada direksi BUMN, bahwa kita harus mengikuti aturan hukum. Kita ikuti dan dukung semua tujuan menjadi lebih baik dan bisa transparan," tutur Rini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

Baca Juga: KPK Tetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Kasus Korupsi

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.

Akibat perbuatan kedua korporasi tersebut, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp313 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI