Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 14 April 2018 | 15:22 WIB
Nindya Karya Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ini Kata Dirutnya
Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol. (Suara.com/Iwan Supriyatna)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Nindya Karya (Persero) dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2006-2011.

Saat ditemui wartawan, Direktur Utama Nindya Karya, Indrajaja Manopol pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, kasus tersebut terjadi ketika dirinya belum menjabat sebagai Dirut Nindya Karya.

"Ini kejadian dari 2006 sampai 2011. Kemudian saya masuk ke Nindya Karya pada Agustus 2014. Nah waktu sudah dibuktikan sejak 2012 dananya Nindya kurang lebih 44,56 miliar merupakan hasil dari manfaat atas proyek Dermaga Sabang," kata Indrajaja, Sabtu (14/4/2018).

Meski dirinya mengaku baru menjabat di Nindya Karya, namun pihaknya akan menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: KPK Tetapkan Nindya Karya dan Tuah Sejati Tersangka Kasus Korupsi

"Mungkin inilah sebagai tanggung jawab korporasi untuk mempertanggungjawabkan secara hukum atas hasil manfaat yang sudah diambil dari proyek Sabang. Tentunya kami mengikuti aturan-aturan hukum itu sepanjang itu semua untuk memperbaiki agar korporasi ini lebih bagus ke depan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Indrajaja.

Ketika ditanya langkah hukum yang akan diambil, hingga saat ini pihaknya masih belum memiliki rencana apapun. Pihaknya lebih menyerahkan permasalahan tersebut ke pihak yang berwenang.

"Kita tidak tahu bagaimana nantinya ya kami berharap ini jadi jalan keluar terbaik dari pertanggungjawaban korporasi terhadap hukum bahwa korporasi harus dikelola dengan governance yang bersih dan sehat sesuai ketentuan baik Undang-undang perseroan, BUMN maupun Undang-undang tentang korupsi sehingga ini jadi pelajaran bagi kita agar bisa lebih baik lagi," terangnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, PT Nindya Karya dan PT Tuah melalui Heru Sulaksono selaku Kepala PT Nindya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam merangkap kuasa Nindya Sejati Joint Operation diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pekerjaan pelaksanaan proyek senilai Rp793 miliar.

Pada tahun 2004 nilai proyek Rp7 miliar tidak dikerjakan pada kurun 2004-2005 karena bencana Tsunami Aceh. Namun, uang muka telah diterima sebesar Rp1,4 miliar yang telah dipotong pajak. Dan pada tahun 2006 nilai proyek Rp8 miliar, lalu tahun 2007 nilai proyek Rp24 miliar.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Periksa Bos Nindya Karya

"Tahun 2008 nilai proyek Rp124 miliar, tahun 2009 nilai proyek Rp164 miliar, tahun 2010 nilai proyek Rp180 miliar, dan tahun 2011 nilai proyek Rp285 miliar," kata Syarif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI