Suara.com - Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital dan Keuangan Mikro Fithri Hadi mengatakan jika saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan untuk mencegah maraknya kebocoran data yang belakangan marak terjadi.
"Kita sudah intens dengan asosiasi dan juga dengan Kominfo. Karena, data privasi itu domainnya kominfo dan dengan banyak pihak," ujar Fithri di Gedung OJK, Jalan Lapangan Banteng Timur, Jumat (13/4/2018).
Ia menyampaikan, pihaknya juga tengah mencari duduk permasalahannya meskipun sebetulnya digital ini bukan domain OJK dan sudah ada UU digital dan UU ITE yang mengaturnya.
"Nanti yang akan mengeluarkan peraturan itu dari kemenko baru nanti turunannya kesini," katanya.
Baca Juga: OJK Tegaskan Bank Muamalat Tak Alami Krisis Likuiditas
Ia menambahkan jikalau pun lembaga jasa keuangan menyimpan data pribadi dari yang mendaftarkan diri pada program yang berbentuk aplikasi digital milik OJK, konsumen tetap yang memiliki data itu. Jadi, data itu harus betul-betul dijaga oleh lembaga yang memegang data tersebut.
"Pak Presiden kan juga sudah mengeluarkan badan cyber nasional. Itu solusi bagi kami di regulator keuangan supaya nanti kita jelas minta mitigasinya kemana," tuturnya.