Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan akhir tahun 2018 pemerintah harus membayar cicilan utang sebesar Rp400 triliun.
Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Kementerian Keuangan Suminto menjelaskan utang jatuh tempo pada 2018 ini sebesar 10,4 persen dari total utang pemerintah yang mencapai Rp 4.034,8 triliun per Februari tahun ini.
“Jadi kalau 10,4 persen berarti yang harus dibayar tahun ini Rp400 triliun. Rata-rata waktu jatuh tempo utang pemerintah saat ini mencapai 8,3 tahun,” kata Suminto di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Menurut Suminto, besar utang jatuh tempo yang harus dibayarkan pemerintah tersebut masih terbilang rendah jika dibandingkan dengan negara lain, seperti Turki yang sebesar 12,8 persen, Afrika Selatan sebesar 15 persen, Ceko sebesar 20 persen, Inggris sebesar 23,5 persen, dan Brasil sebesar 24 persen.
Baca Juga: AKSES: Tiap 1 Orang Indonesia 'Tanggung' Utang Negara Rp16 Juta
“Yang sama dengan kita itu Turki sebesar 29,2 persen. Jadi sebenarnya masih aman," ujarnya.
Suminto mengungkapkan dari total utang pemerintah, 19 persen diantaranya merupakan pinjaman luar negeri.
Sedangkan 81 persen sisanya berbentuk Surat Berharga Negara. Menurutnya, rasio pinjaman luar negeri pemerintah terus mengalami penurunan dari 2012 yang mencapai 31 persen. Dengan begitu, pemerintah masih memiliki peluang yang besar untuk mencari pinjaman lagi di pasar keuangan.