Percepat Proyek Listrik, PLN Gandeng Kejaksaan Agung

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 12 April 2018 | 12:18 WIB
Percepat Proyek Listrik, PLN Gandeng Kejaksaan Agung
Direktur Utama PLN, Sofyan Basir dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/4/2017). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirut PLN Sofyan Basir menyatakan kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan. Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.

"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.

Sofyan Basir menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional. 

“Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” jelas Sofyan.

Sofyan meyakini bahwa legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manejemen PLN.

“Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum,” jelasnya.  

Lebih jauh, dia menjelaskan bahwa bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan. 

“Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan. 

Pada kesempatan yang sama , Prasetyo mengatakan peran PLN sebagai BUMN yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi, di mana hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Lebih lanjut H.M. Prasetyo menuturkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI