Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengakui Minna Padi Investama Sekuritas nyaris menyuntik modal kepada Bank Muamalat melalui proses hak untuk memesan efek terlebih dahulu (right issue).
"Minna Padi sudah melakukan kesepakatan dengan pemilik lama untuk menambah modal," kata Heru di Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Meski demikian, tambah Heru, usaha Minna Padi terhambat oleh peraturan keterbukaan informasi, karena Bank Muamalat merupakan perusahaan publik.
Menurut peraturan OJK tersebut, pemilik modal yang ingin menambah modal di perusahaan publik harus menyertakan keterbukaan informasi.
"Sampai batas waktu yang diberikan, keterbukaan informasi tidak bisa diberikan oleh calon investor baru, sehingga 'right issue' tidak bisa terlaksana," ujar Heru.
Hingga saat ini, Heru menambahkan belum ada lagi calon investor yang secara serius menambah modal Bank Muamalat dan menyatakan secara resmi kepada OJK.
"Mengenai investor bank, banyak yang mau berpartispasi, namun belum menyampaikan tertulis ke OJK, baru berbicara dengan pemilik," katanya.
OJK, kata dia, siap memfasilitasi calon investor yang benar-benar serius untuk membeli Bank Muamalat agar kinerja perbankan syariah di Indonesia makin tumbuh lebih baik.
"Kalau pembicaraan mengenai pemilik mendekati taraf kesepakatan, OJK siap memfasilitasi. Kami harapkan calon investor bisa mendorong perkembangan bank syariah agar makin besar dan sehat," ujarnya. (Antara)