Suara.com - Investor kelistrikan mengharapkan pemerintah membentuk regulasi yang bersifat jangka panjang karena selama ini, regulasi mengenai kelistrikan sering berubah.
Direktur Utama PT Cirebon Energi Prasarana Heru Dewanto mengatakan, aturan jangka panjang diperlukan sebagai kepastian investor dalam berinvestasi di Indonesia.
"Ada banyak tantangan bagi investor kelistrikan, salah satunya regulasi yang berubah-ubah. Kita membutuhkan regulasi jangka panjang sebagai kepastian untuk berinvestasi," kata Heru, Rabu (11/4/2018).
Menurutnya, perusahaan listrik swasta juga perlu mengelola local issue dengan bekerja sama dengan para pemangku kepentingan (stake holder).
Baca Juga: DPR Apresiasi Pemerintah untuk Bangun Industri Mobil Listrik
"Local issue harus dikelola sebaik mungkin. Kalau tidak, pasti akan mengalami banyak masalah. Perubahan regulasi memiliki dampak langsung kepada industri pembangkit listrik. Hal ini juga berdampak kepada supply and demand," ucapnya.
Heru mencontohkan, salah satu aturan yang berubah adalah soal Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero).
Aturan tersebut, menurut Heru, bisa mempengaruhi supply and demand. Selain itu, pemerintah juga sering merubah atau menerbitkan kebijakan baru soal tarif listrik.
"Selama 2017, ada banyak sekali aturan yang berubah, ada aturan baru dan ada aturan lama yang direvisi," tutur Heru.
Sekadar informasi, Cirebon Power saat ini mengoperasikan pembangkit listrik 660 megawatt di Cirebon, Jawa Barat. Selain itu, Cirebon Power juga tengah membangun pembangkit listrik 1.000 MW sebagai ekspansi pembangkit.
Baca Juga: Mobil Listrik Bakal Matikan Toko Serba Ada?