Suara.com - Direktur Maritim Research Institute, Makbul Muhammad, mengakui bahwa Kementerian Perhubungan yang menjadi pelaksana program tol laut pemerintah mempunyai keterbatasan tugas dan wewenang. Akibatnya pelaksnaan program tol laut dari hulu sampai kehilir menjadi tak maksimal.
"Tugas kemenhub tersebut hanya pada saat di pelabuhan berangkat, kapal, pelabuhan tujuan, subsidi, dan penetapan rute," kata Makbul saat dihubungi oleh Suara.com, Rabu (11/4/2018).
Makbul mengingatkan sebelum barang-barang naik ke kapal dari pelabuhan berangkat,domain ini menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan. Setelah barang sampai ke pelabuhan tujuan untuk didistribusikan di pasar, wilayah juga menjadi wewenang Kementerian Perdagangan dalam hal mengontrol pasar dan harga.
Begitupun untuk muatan balik, karena harapannya komoditas-komoditas lokal (pertanian dan kelautan) yang akan diangkut maka perlu peran aktif dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu, pemerintah daerah dan pengusaha lokal juga diharapkan perannya dalam hal mengakselerasi pengembangan komoditas lokal tersebut untuk dapat dijadikan muatan balik.
"Maka untuk mengsinergikan semua pihak, perlu dibentuk Satgas Tol Laut," jelasnya.
Urgensi Satgas ini adalah untuk mempermudah distribusi kebijakan dan kordinasi pada level kementerian/ BUMN/ dan Pemda yang berkaitan dengan kerja-kerja suksesi tol laut, imbuh Makbul.
Harapan masyarakat di daerah sangat besar agar program tol laut ini bisa signifikan menekan angka disparitas harga yang menurut hasil riset MARIN Nusantara sudah turun 10-15 persen dari tahun 2016-2017.
"Dan kami meyakini nilai disparitas harga akan turun signifikan jika sinergitas antara lembaga negara di perkuat melalui satgas tol laut ini," tutup Makbul.