Kemenhub Sarankan Operasional Ojek Online Diatur Pemda

Selasa, 10 April 2018 | 17:04 WIB
Kemenhub Sarankan Operasional Ojek Online Diatur Pemda
Puluhan pengojek online dan petugas keamanan Apartemen Green Pramuka City, Jalan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Putih, terlibat perkelahian, Rabu (21/3/2018) sore pukul 16.00 WIB. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyarankan operasional ojek online bisa diatur oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini menyusul keputusan Kementerian Perhubungan yang tidak menetapkan ojek online sebagai angkutan umum.

“Yang saya harapkan ini ojek online bisa masuk sebagai kearifan lokal, karena enggak semua wilayah perlu angkutan online, alangkah baiknya bisa diatur oleh Pemerintah Daerah,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Menurutnya, kebutuhan ojek online ini sangat bergantung dengan karakteristik wilayahnya. Dengan begitu, kebutuhan ojek online sangat bergantung dengan kepentingan warga setempat.

Baca Juga: Perusahaan Ojek Online Didorong Jadi Perusahaan Transportasi

Selain itu, bila diatur oleh Pemda, ketertiban para ojek online ini menjadi lebih tertata.

“Local wisdom yang mengatur dari kajian itu dari kita mengeluarkan surat imbauan. Supaya apa, supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Aspek identitas biar ada pengenal, itu mungkin yang diperlukan dalam hal keselamatan, ini bisa dengan local wisdom," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI