Banyak Pengusaha Ngeles Bayar THR, Inilah Sebabnya

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 10 April 2018 | 11:25 WIB
Banyak Pengusaha Ngeles Bayar THR, Inilah Sebabnya
Sejumlah buruh menerima THR menjelang Lebaran 2017 di Bekasi, Jawa Barat. [Antara/Risky Andrianto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum ketenagakerjaan, Odie Hudiyanto, mengatakan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban normatif perusahan pada pekerja atau buruh. Sayangnya, meskipun kebijakan ini sudah lama, masih banyak pelanggaran di lapangan.

"Pertama karena lemahnya pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan di level Kabupaten/Kota. Kalau tida ada orang dalam, laporan kita lambat ditindak lanjuti," kata Odie saat dihubungi Suara.com, Selasa (10/4/2018).

Kedua, banyak modus nakal perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Misalkan dengan melakukan PHK, atau merumahkan karyawan sesaat sebelum memasuki bulan puasa. "Seperti ada salah satu pabrik di Kalasan, Yogyakarta. Buruhnya dikontrak hanya 10 bulan dan diakhiri sebelum memasuki bulan puasa," tuturnya.

Ketiga, biasanya menimpa pekerja asing. Banyak pekerja asing, terutama yang bekerja sebagai guru di Indonesia, dipulangkan ketika masa bulan puasa. Saat itu banyak sekolah yang libur. Dengan alasan tidak bekerja dan izin tinggal telah habis, mereka dipulangkan ke negara asalnya. "Mereka baru kembali direkrut saat memasuki tahun ajaran baru," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memperingatkan pengusaha wajib membayar THR kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun besaran THR, untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR setara 1 bulan upah. Sementara, jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan maka dihitung secara proporsional. Cara menghitungnya, masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan.

Upah per bulan yang dimaksud ialah upah tanpa tunjangan (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR berupa denda 5 persen dari total THR. Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban untuk tetap membayar THR. Kemudian, denda itu akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI