Suara.com - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) melakukan restrukturisasi usaha guna mengoptimalkan layanan jasa bagi pelanggan di sektor jasa komersial non klas.
Sebelumnya BKI memiliki empat unit layanan strategis bisnis yang bergerak di bidang jasa komersial, namun perubahan iklim bisnis dan evaluasi produktifitas internal yang terjadi di 2017 lalu terhadap industri jasa pemastian (survey dan inspeksi) ternyata masih kurang kompetitif sehingga berdampak pada beberapa layanan jasa dan berdampak pada kerugian.
Menyikapi perkembangan bisnis yang ada, maka jajaran Direksi PT BKI melakukan perampingan struktur organisasi, termasuk Unit Bisnis Strategis (SBU) BKI menjadi hanya dua unit layanan SBU saja.
Perampingan organisasi dan unit layanan tersebut terdampak juga pada reorganisasi di internal BKI, termasuk struktural pegawai dan optimalisasi aset yang di miliki.
Baca Juga: Pekerja BKI Di-PHK Tanpa Pesangon, Rini Diminta Turun Tangan
Di tandai dengan selesainya beberapa proyek pekerjaan di sektor komersial yang telah berakhir masa pengerjaannya, maka perusahaan melakukan pemutusan kerja secara bertahap terhadap 77 orang pegawai berstatus pegawai kerja waktu tertentu (PKWT) yang tersebar di seluruh Unit kerja PT BKI di Indonesia.
"Sehubungan dengan optimalisasi jasa layanan BKI, korporasi menerapkan kebijakan restrukturisasi organisasi pada semua unit kerjanya hal itu dilakukan dalam rangka efisiensi guna menekan overhead biaya operasi, termasuk dengan dileburnya 4 SBU menjadi 2 SBU agar optimalisasi jasa sejalan dengan potensi pengembangan sumberdaya yang dimiliki," ujar Direktur Pengembangan Sumber Daya BKI, Saifuddin Wijaya kepada Suara.com, Senin (9/4/2018).
Lebih lanjut lagi, Saifuddin menjelaskan bahwa perampingan pemangkasan pegawai kontrak di sektor jasa komersil ini juga dilakukan karena berkaitan dengan selesainya beberapa proyek pekerjaan di berbagai sektor jasa komersil, maka pegawai yang telah selesai masa kerjanya tersebut akan diberikan pesangon dengan besaran nilai yang disesuaikan dengan honorarium masing-masing tingkatan.
Pemutusan kerja tersebut tidak dilakukan secara sepihak, akan tetapi hal tersebut dilakukan dan disesuaikan dengan jatuh tempo akhir masa kerja yang berlaku dan tentunya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan serta butir-butir yang termaktub pada kontrak kerja yang berlaku.
"Proses tersebut (pemutusan kerja) dilakukan dalam rangka efisiensi perusahaan, dimana biaya pegawai di sektor jasa tersebut cukup tinggi, dimana pekerjaan proyek yang di dapat sebagian besar telah berakhir kontrak proyeknya, sehingga dilakukan pemutusan kerja terhadap 77 orang pegawai PKWT yang dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kebutuhan dan tidak dilakukan secara sekaligus, sesuai dengan masa kontrak kerja masing-masing" jelasnya.
Baca Juga: Pengamat: Industri Galangan Kapal Jangan Dimonopoli PT PAL
Menurutnya, semua pegawai PKWT yang telah menyelesaikan masa kontrak kerjanya sudah diberikan honorarium sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, namun jika terdapat salah seorang pegawai PKWT yang belum mendapatkan pesangon honorariumnya, itu lebih dikarenakan yang bersangkutan belum menyelesaikan pertanggung jawaban mengembalikan beberapa inventaris alat uji test inspeksi yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga honorarium tersebut akan di bayarkan jika yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.