Kementerian ATR Dukung Program Strategis Nasional

Senin, 09 April 2018 | 17:47 WIB
Kementerian ATR Dukung Program Strategis Nasional
Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Sitorang, di kantor Kementerian ART/BPN, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018). (Suara.com/Lili Handyani)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketahanan pangan merupakan pokok permasalahan yang kerap kali menjadi perhatian penting bagi Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat petani. Apalagi hal tersebut tertuang dalam Program Strategis Nasional Jokowi-Jusuf Kalla.

Untuk mendukung program tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) berperan penting untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui penetapan pengaturan tata ruang terutama pengendalian alih fungsi lahan sawah berkelanjutan.

"LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan guna menghasilkan pangan pokok kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional," ujar Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Budi Sitorang, di kantor Kementerian ART/BPN, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).

Dalam UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di Pasal 19 dapat diartikan LP2B merupakan bagian dari penetapan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).

Baca Juga: Kementerian ATR Targetkan Reforma Agraria Capai 9 Juta Hektare

Ia mengatakan, rencana tata ruang ini menjadi dasar penetapan lahan prioritas untuk membuka sawah-sawah baru dan sentra komoditas pertanian baru, yang merupakan kewenangan dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.

"Lahan Sawah Berkelanjutan yang merupakan bagian utama dari LP2B, menurut UU Nomor 41 tahun 2009 adalah lahan pertanian basah yang digenangi air secara periodik atau terus menerus, ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman semusim lahannya," katanya.

Ia menjelaskan, data lahan sawah di Indonesia tersedia secara spasial hingga tingkat Kabupaten/Kota baru tersedia pada kondisi Tahun 2013 yaitu sebesar 7,750 Juta Hektar. Sementara alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000-200.000 Hektar per tahun.

Dalam penyiapan tata kerja LP2B (Lahan Sawah Berkelanjutan) mencakup berbagai tahap yaitu, tahap penyiapan data LP2B, melakukan koordinasi lintas K/L antara lain, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pertanian, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pusat Statistik, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, antara lain integrasi Peta Sawah K/L dengan Peta Citra/hasil delineasi lahan sawah dari BIG.

Baca Juga: Kementerian ATR Bantah 74 Persen Lahan Dikuasai Segelintir Orang

Tahap pelaksanaan LP2B, dapat dilakukan pendampingan koordinasi awal tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, melakukan supervisi, monitoring, bimbingan teknis, serta mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data. Hasil dari pelaksanaan LP2B berupa data spasial dan tekstual yang mempakan usulan lokasi potensi LP2B.

Pada tahun 2018 Pemerintah segera memperbaharui data LPQB per Kabupaten/Kota serta perhitungan alih fungsi Iahan sawah menjadi non Penanian.

"Untuk mendukung kegiatan tersebut, Pemerintah juga sedang merancang dan mengkaji Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan lgeanetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan sawah," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI