Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, dalam revisi tersebut Pemerintah mewajibkan agar Premium dijual di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Selama ini Premium hanya dijual di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali. Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis Premium terpenuhi di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Arcandra, dalam revisi tersebut juga nantinya akan mengatur soal kenaikan harga BBM jenis Premium, Pertalite dan Pertamax. Dimana penyedia BBM jika ingin menaikkan harga BBM harus izin dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.
“Pemerintah harus tahu persis, setiap ada kenaikan maka wajib disetujui pemerintah terlebih dahulu," kata Arcandra dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Baca Juga: Stok BBM di Sejumlah SPBU di Palu Kosong
Arcandra mengungkapkan, penentuan harga tersebut berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Sehingga tidak ada lagi disparitas harga BBM yang terlalu jauh.
“Tapi untuk tiga jenis BBM itu ya, kalau untuk BBM non Avtur dan industri tidak diberlakukan aturan tersebut,” ujarnya.
Namun, Arcandra belum bisa memastikan kapan revisi tersebut akan segera diterbitkan. Pasalnya, sampai saat ini kebijakan tersebut masih dalam tahap perundingan.
“Akan segera diterbitkan dalam waktu dekat,” katanya.
Baca Juga: BBM Langka, Pengusaha SPBU Disebut Tak Minat Jual Premium