Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mewajibkan kepada Pertamina untuk menjual bahan bakar minyak jenis Premium di pulau Jawa, Madura dan Bali.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, kewajiban tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan BBM jenis premium terpenuhi di seluruh wilayah Indonesia.
“Jadi kami akan revisi Perpres tersebut. Dengan revisi itu, Premium wajib di jual di Jawa, Madura dan Bali atau Jamali. Selama ini kan kewajibannya di luar Jamali,” kata Arcandra dalam konferensi persnya di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Arcandra menjelaskan, revisi tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Dimana Presiden meminta agar pasokan Premium harus benar-benar terpenuhi dan tidak mengalami kelangkaan seperti yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
“Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat kabinet terbatas untuk ada ketersediaan Premium di seluruh wilayah RI. Selain itu pak Presiden juga menegaskan Kalau ada peraturan baik Permen atau Perpres yang diperlukan untuk laksanakan ini maka akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi,” ujarnya.
Kementerian ESDM, kata Arcandra pun sudah melayangkan surat kepada jajaran direksi PT Pertamina. Surat tersebut juga meminta BUMN minyak itu memenuhi pasokan.
“Dalam hal ini ESDM sebagai regulator sudah mengirim surat kepada Pertamina untuk tetap menjaga pasokan semestinya, ini sedang kami bicarakan, yang jelas kami sudah kasih teguran," kata Arcandra.