Suara.com - Menteri BUMN Rini Soemarno diharapkan campur tangan dalam menyelesaikan masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami ratusan karyawan kontrak di PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Persero.
Direktur Eksektutif Center of Energy and Resources (CERI) Yusri Usman mengatakan, PHK di BKI merupakan petaka lantaran perusahaan tersebut berkaitan dengan poros maritim yang dicetuskan Presiden Jokowi. Apalagi, aksi PHK itu diyakini Yusri bukan disebabkan karena keuangan perusahaan yang sedang merugi.
“Menteri Rini wajib memerintahkan Direksi BKI untuk menjelaskan kepada karyawan ada apa sesungguhnya di balik PHK itu. Jangan main-main sebab BKI merupakan salah satu perusahaan pelat merah pendukung poros maritim,” kata Yusri dalam keterangannya, Minggu (8/4/2018).
Sebelumnya, ratusan karyawan kontrak yang rata-rata telah mengabdi lebih dari dua tahun di BKI diberhentikan secara sepihak oleh manajemen BKI, dengan alasan efisiensi. Padahal, menurut karyawan, neraca keuangan BKI cukup sehat sehingga alasan efisiensi terlalu mengada-ada.
Baca Juga: Karyawan Freeport Mengaku Dipaksa Ambil PHK Sukarela
“Saya bekerja sejak September 2013 dan kena PHK per 28 Februari 2018, tanpa pesangon sama sekali. Padahal keuangan BKI sebagai perusahaan BUMN menurut kami tidak ada masalah,” ungkap Uping Pappa.
Uping adalah salah seorang mantan karyawan di Unit SBU Energi dan Industri BKI, yang mengaku heran atas keputusan manajemen BKI memberhentikan dirinya. Selain Uping, puluhan karyawan BKI yang tersebar di seluruh Cabang BKI di Indonesia juga telah mengalami nasib serupa.
"Bahkan ini akan bergelombang hingga mencapai 200 karyawan kontrak yang bakal di-PHK," katanya.
Tidak terima di PHK tanpa pesangon, Uping dan sejumlah rekannya sudah mengadukan nasib ke Sudin Naker Jakarta Utara.
"Pihak Sudin Naker sudah berjanji akan segera memanggil pihak manajemen BKI secepatnya," tukas Uping.
Baca Juga: Derita PRT, Mulai dari PHK Hingga Upah dan THR Tak Dibayar
Dia menambahkan, karyawan kontrak BKI yang telah bekerja lebih dari dua tahun sudah sewajarnya diangkat menjadi karyawan tetap. Anehnya, PHK justru dilakukan meski masa kontrak belum habis.