Suara.com - Presiden Joko Widodo menerima pimpinan dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penyampaian Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2017. Pertemuan berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018) pukul 11.10 WIB .
Dalam kesempatan ini, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menyerahkan laporan IHPS II tahun 2017 kepada Presiden Jokowi.
Awak media yang bertugas di Istana Kepresidenan hanya diperbolehkan mengambil gambar awal pertemuan. Setelah itu pertemuan berlangsung tertutup.
Dalam pertemuan ini Presiden Jokowi didampingi Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menko Perekononian Darmin Nasution.
Berdasarkan keterangan tertulis yang dibagikan Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK menerangkan, BPK mampu selamatkan keuangan negara senilai Rp2,37 triliun pada semester II tahun 2017.
Jumlah itu berasal dari penyerahan aset/penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan selama proses pemeriksaan senilao Rp65,91 miliar, koreksi subsidi Rp1,63 triliun, dan koreksi cost recovery Rp674,61 miliar.
IHPS II tahun 2017 memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan tahun 2017 atas LHP yang diterbitkan pada tahun 2005-2017. Secara keseluruhan pada periode 2005-2017, BPK telah menyampaikan 476.614 rekomendasi hasil pemeriksaan kepada entitas yang diperiksa senilai Rp303,63 triliun. Dari nilai itu, yang telah sesuai dengan rekomendasi sebanyak 348.819 rekomendasi (73,2 persen) dengan jumlah Rp151,46 triliun.
Selain penyelamatan keuangan negara tersebut, BPK dalam IHPS II Tahun 2017 ini juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah tahun 2005-2017 dengan status telah ditetapkan.
Hasil pemantauan menunjukkan kerugian negara/daerah yang telah ditetapkan senilai Rp2,66 triliun, yaitu kerugian negara/daerah yang terjadi pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD. Tingkat penyelesaian yang terjadi pada periode 2005-2017 menunjukkan terdapat angsuran senilai Rp193,63 miliar (7 persen), pelunasan senilai Rp774,65 miliar (29 persen), dan penghapusan senilai Rp70,11 miliar (3 persen).
Khusus pemantauan pada pemerintah pusat, menunjukkan terdapat kerugian negara senilai Rp719,65 miliar dengan tingkat penyelesaian terdiri dari angsuran senilai Rp24,64 miliar (3 persen) pelunasan senilai Rp91,67 miliar (13 persen), dan penghapusan senilai Rp48,55 miliar (7 persen). Sisa kerugian pada pemerintah pusat adalah Rp554,79 miliar (77 persen).