Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Jika dilihat berdasarkan data Bloomberg, pada saat pembukaan perdagangan 4 April 2018, terpantau saham PKPK dibuka di level Rp 262 per saham lalu menguat 26 poin atau 10,16 persen ke level Rp 282 per saham.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PKPK, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian perdagangan saham PKPK pada perdagangan tanggal 5 April 2018," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterbukaan informasi, Kamis (5/4/2018).
Suspensi saham PKPK dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan 5 April 2018 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
Baca Juga: Tunda Bayar Bunga Obligasi, Perdagangan Saham TAXI Disuspensi
"Para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Lidia.
Sebelumnya, BEI belum lama ini juga melakukan penghentian sementara (suspensi) saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) karena telah terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Jika dilihat berdasarkan data Bloomberg, pada saat pembukaan perdagangan 29 Maret 2018 lalu, terpantau saham PKPK dibuka di level Rp 166 per saham lalu menguat 41 poin atau 24,85 persen ke level Rp 206 per saham.
Sekadar informasi, ruang lingkup kegiatan PKPK yakni menjalankan usaha bidang penambangan batu bara.
Baca Juga: Naik 24,85 Persen, Saham PKPK Dihentikan Sementara oleh Bursa