Suara.com - Investasi di sub sektor peternakan, terutama untuk peternakan sapi selama lima tahun terakhir cenderung meningkat. Hal ini dapat dilihat dari nilai investasi PMDN pada tahun 2013 yang hanya sebesar Rp. 360,6 Miliar dan meningkat pada tahun 2017 mencapai Rp. 842,9 Miliar. Sedangkan nilai investasi PMA dari 11,3 juta dolar AS pada tahun 2013, naik menjadi 159,7 juta dolar AS pada tahun 2017.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), investasi di bidang peternakan sapi pada tahun 2015 terdapat 15 proyek dan meningkat pada tahun 2017 menjadi 53 proyek.
Menurut Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, untuk mendorong investasi peternakan sapi di dalam negeri, pemerintah telah melakukan beberapa upaya diantaranya: Pertama, peningkatan akses pembiayaan perbankan (melalui subsidi bunga KUR).
Fini Murfiani mengatakan, pada tahun 2018 suku bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang awalnya 9% turun menjadi 7%. “KUR saat ini dapat diakses oleh kelompok usaha, dimana pada sebelumnya hanya dapat diakses oleh Debitur perseorangan,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Lebih lanjut ia sebutkan, fitur KUR yang baru juga memungkinkan untuk melakukan pembayaran cicilan setelah panen (yarnen). Selain itu juga terdapat KUR Khusus untuk sektor peternakan rakyat yang dapat dipergunakan untuk usaha pembiakan sapi, penggemukan sapi dan budidaya sapi perah.
Kedua, Peningkatan akses pembiayaan non perbankan (PKBL). Ditjen PKH saat ini terus meningkatkan pemanfaatan sumber pembiayaan lain non perbankan, salah satunya adalah PKBL (Program Kemitraan Bina Lingkungan) yang dilaksanakan oleh Perusahaan BUMN seperti PT. Sucofindo, PT Pelindo III dan PT Jasindo. Melalui PK, perusahaan BUMN dapat memberikan kredit/pinjaman dengan bunga murah kepada mitra.
Ketiga, pengurangan pajak. Pemerintah juga memberikan fasilitasi pengurangan pajak penghasilan (tax allowance) bagi usaha pembibitan sapi potong dan budidaya penggemukan sapi lokal berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2015.
Namun menurut Fini Murfiani, fasilitasi ini belum banyak dimanfaatkan oleh investor, sehingga untuk lebih operasional di lapangan, Kementerian Pertanian telah mengusulkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai perubahan cakupan usaha yang mendapat fasilitas tax allowance. Perubahan tersebut meliputi usaha pembibitan sapi potong, pembibitan sapi perah, pembiakan sapi potong dan budidaya sapi perah. “Rencananya PP perubahan ini akan ditetapkan pada bulan April 2018,” tandasnya.
Keempat, mitigasi resiko usaha melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). AUTS merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan jaminan keberlangsungan usaha peternakan sapi dari resiko kematian dan kehilangan. Dengan mengasuransikan ternaknya, maka pelaku usaha akan semakin merasa aman dalam berusaha, sehingga dapat fokus untuk meningkatkan produksi dan produktifitas usahanya.
Selain itu dengan asuransi diharapkan dapat meningkatkan keberpihakan Bank penyalur kredit untuk memberikan kredit tanpa agunan tambahan yang selama ini menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil dalam mengakses kredit. Saat ini sudah ada perbankan yang menjadikan polis asuransi sebagai pengganti agunan tambahan, yaitu Bank Nagari di Sumatera Barat dan kemitraan kelompok peternak di Wonogiri yang memperoleh kredit dari Bank Sinar Mas Cabang Yogyakarta.