Ditanya hasil evaluasi K3 sektor konstruksi selama ini, Basuki menyebutkan, berjalan lebih baik dan tertib dan dengan adanya sejumlah kecelakaan konstruksi kemarin, maka semua pihak terevaluasi.
"Semua konsultan, pengawas dan pelaksana proyek di lapangan harus tahu tugas masing-masing dan apa yang terjadi kemarin antara lain karena pengawas sering tidak ada di lapangan. Ke depan, tidak boleh lagi, tiga pihak yang harus ada adalah pemilik proyek, pelaksana dan pengawas," katanya.
Basuki juga menambahkan kini, komponen K3 harus masuk dalam dokumen kontrak dalam tender sebesar 1,5 hingga 2,5 persen dari total biaya proyek.
Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menyebut tujuan utama kegiatan itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi pekerja konstruksi khususnya untuk pekerjaan beton pracetak prategang konstruksi jalan layang (elevated).
"Data BPS (badan pusat statistik) hingga akhir 2017, dari total 8,1 juta pekerja konstruksi nasional, sebesar 702 ribu sudah bersertifikat. Masih di bawah 10 persen dan hingga 2019 ditargetkan meningkat jadi tiga juta bekerja sama dengan pihak terkait, misalnya pemda, swasta dan sekolah menengah," katanya. (Antara)