Suara.com - Pemerintah akhirnya melibatkan polisi untuk mengawasi proyek-proyek infrastruktur agar kecelakaan sektor konstruksi, khususnya berisiko dan bahaya tinggi seperti pekerjaan beton pracetak prategang konstruksi jalan layang (elevated), tidak terjadi lagi.
"Atas permintaan Presiden dan Kapolri, mereka (para polisi) kami libatkan. Kami apresiasi," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjawab pers usai membuka "Bimbingan Teknis Beton Pracetak Prategang Konstruksi Jalan Layang" di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Basuki menjelaskan, dari 396 peserta yang umumnya terdiri para insinyur sipil, juga ada 10 peserta dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya dalam kegiatan selama tiga hari itu.
"Para peserta selama tiga hari mendapatkan pelatihan dan pembekalan khusus serta diuji dan para lulusannya mendapatkan sertifikat," katanya.
Basuki mengakui, pelatihan semacam ini juga pernah dilakukan kepada sekitar 200 orang pada 2015 ketika pemerintah hendak memulai membangun sejumlah bendungan dan para lulusannya kini sudah tersebar di berbagi proyek bendungan nasional.
Basuki juga menjelaskan, meraka adalah para perencana , pelaksana, dan pengawas dari kontraktor dan konsultan dari berbagi pihak, termasuk dari BUMN Karya, swasta nasional di bidang konstruksi.
"Program ini digelar untuk pertama kalinya untuk Bimtek Prategang Pracetak Konstruksi Jalan Layang. Programnya sudah ada dan ada percepatan karena dipicu oleh beberapa peristiwa kecelakaan kemarin," katanya.
Data menyebutkan, dalam dua tahun terakhir, sedikitnya terjadi 14 kecelakaan pada proyek konstruksi dan di Jakarta sendiri, untuk pekerjaan jalan layang, dalam tiga hingga empat bulan terakhir terdapat empat kali kecelakaan konstruksi.
Tugas PUPR Ketika ditanya soal siapa sebenarnya yang bertanggung jawab untuk pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sektor konstruksi, secara tegas, Basuki menyatakan, bahwa hal itu merupakan tanggung jawab kementeriannya.
"Jika ada penilaian dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta bahwa dari dari 35 proyek konstruksi, sebagian besar tidak memenuhi standar, hal itu keliru. Itu sama dengan saya sebagai Menteri PUPR menilai tentang kecelakaan pesawat. Bukan otorisasinya," kata Basuki.