Suara.com - Ketua Presidium Komunitas Transportasi Indonesia, Musa Emyus, mengatakan bahwa wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong aplikasi menjadi operator transportasi darat adalah sebuah pembodohan yang krusial. Ini bentuk pembodohan yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan dan menabrak aturan yang ada.
"Sebagaimana diketahui bisnis transportasi darat salah satu bisnis yang terlarang dimasuki oleh perusahaan asing," kata Musa di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Musa mengatakan, kewajiban menyediakan transportasi bagi rakyatnya merupakan tugas negara. Karena ketidakmampuan negara, maka negara membagi kewajibannya kepada BUMN, BUMD, PT dan Koperasi. Oleh karena negara membagi kewajibannya, maka negara memberikan subsidi kepada pelaku jasa transportasi disebabkan kewajiban negara agar rakyatnya mampu bergerak dengan biaya yang mampu dijangkau oleh rakyatnya.
"Proteksi dan subsidi merupakan kata kunci dari transportasi darat," ujarnya.
Untuk itu, menurut Musa, bisnis transportasi merupakan salah satu negative list yg dapat dimasuki oleh perusahaan asing.
Adalah suatu keanehan kewajiban pemerintah dibebankan oleh perusahaan asing, dan Kemenhub dengan ketidakcerdasannya melakukan pembodohan akibat ketidakberdayaan Kemenhub menghadapi tantangan regulasi transportasi online.
"Janganlah ketidakberdayaan Kemenhub kalah merusak seluruh tatanan bernegara yang sudah ada," tambahnya.
Ia menegaskan, langkah Kemenhub dapat meruntuhkan sendi kehidupan bernegara. Untuk itu, Komunitas Transportasi Indonesia mengingatkan Kemenhub untuk menjaga marwah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jangan ketidakberdayaan Kemenhub malah meruntuhkan sendi-sendi yang sudah dibangun oleh para pendiri bangsa ini," tutupnya.