Suara.com - Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan adanya cacing-cacing yang terdapat di dalam produk ikan kaleng. Menurut Pengamat sektor kelautan dan perikanan, Abdul Halim hal tersebut semestinya bisa dihindari.
"Maraknya peredaran produk sarden dan makarel kalengan yang terkontaminasi cacing pita mestinya tidak perlu terjadi apabila produk ikan kalengan tidak didatangkan dari kran impor," kata Abdul Halim di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Menurut Abdul Halim, jika terpaksa melakukan impor, maka aturan yang sudah berlaku mestinya dijalankan secara ketat.
Bila terbukti melanggar, lanjutnya, maka pemerintah perlu memberikan black list atau daftar hitam kepada importir yang melanggar dan diberi sanksi pidana.
Baca Juga: BPOM: 27 Produk Sarden Makarel Kaleng Positif Mengandung Cacing
"Problemnya adalah 65 persen kebutuhan ikan kalengan justru didatangkan dari China," kata Abdul Halim yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan.
Sebelumnya, BPOM RI telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk ikan dalam kaleng lainnya yang beredar di seluruh Indonesia, guna memastikan adanya dugaan cacing dalam ikan kemasan kaleng.
Sampai 28 Maret, BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri.
Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.
Baca Juga: Ada Cacing Pita, BBPOM Larang Sarden Merek Mackerel Farmerjack
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan investigasi terkait maraknya kasus ikan sarden dan makarel kalengan yang mengandung cacing.