PKS Klaim Registrasi SIM Card Pukul Bisnis Konter Jualan Pulsa

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Maret 2018 | 23:00 WIB
PKS Klaim Registrasi SIM Card Pukul Bisnis Konter Jualan Pulsa
Telkomsel gandeng 14 e-commerce jual pulsa di Jakarta, Kamis (22/12/2016). [Suara.com/Dythia Novianty]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan bersimpati atas kondisi yang dialami oleh pengusaha konter penjual pulsa yang mengalami penurunan omzet akibat kebijakan registrasi Nomor Induk Kependudukan "SIM card".

"Saya juga biasa beli kartu prabayar di konter, kasihan jika konter penjual pulsa yang kebanyakan merupakan pengusaha kecil mengalami penurunan omzet, tentu akan berdampak kepada ekonomi keluarga," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/3/2018.

Untuk itu, ujar dia, Pemerintah perlu segera mengambil kebijakan untuk melindungi mereka.

Politisi PKS itu memahami bahwa kebijakan registrasi kartu prabayar punya maksud baik sebagai salah satu upaya melindungi masyarakat dari kejahatan siber.

Meski demikian, lanjutnya, masih ada banyak persoalan dalam implementasinya sehingga perlu untuk didukung berbagai pihak.

Ia berpendapat bahwa terkait dampak kepada pengusaha konter penjual pulsa, bisa dibuat kebijakan khusus dengan tetap memastikan upaya perlindungan data.

Pertama, Sukamta menyarankan agar pemerintah harus memastikan pihak operator selular memberikan harga isi ulang pulsa lebih murah dibanding membeli kartu perdana.

Kedua, lanjut Sekretaris Fraksi PKS itu, pemerintah perlu mengatur skema retail isi ulang yang menguntungkan bagi pengusaha konter penjual pulsa dari pihak operator selular.

Sebelumnya, RDP Komisi I DPR dengan Kominfo dan para operator seluler menyepakati pembentukan panja perlindungan data pelanggan seluler dan pembentukannya akan ditetapkan dalam rapat internal Komisi I.

Wakil Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid usai rapat kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (19/3) menilai masih ada waktu untuk membentuk panja sembari registrasi ulang berjalan.

"Panja itu bisa panjang bisa pendek, kami harapkan bisa 1-2 masa sidang selesai. Bulan Mei-Juni. Kami prediksi proses registrasi ini masih berjalan sampai Mei atau Juni," kata Meutya dan menambahkan, terkait anggota Panja, aturan Panja adalah setengah dari anggota Komisi I DPR yang berjumlah 51 orang, berarti setidaknya 26 orang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI