Jokowi Diminta Bertindak Cepat Selamatkan Pertamina dari Kerugian

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Maret 2018 | 21:05 WIB
Jokowi Diminta Bertindak Cepat Selamatkan Pertamina dari Kerugian
Kantor Pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Semoga Presiden dapat memperhatikan dengan seksama substansi kebijakan yang telah diterbitkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 13 Tahun 2018 yang jauh sekali mengabaikan posisi ekonomis dan strategis Pertamina bagi Bangsa dan Negara yang merupakan perintah pasal 33, konstitusi UUD 1945," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI