"Semoga Presiden dapat memperhatikan dengan seksama substansi kebijakan yang telah diterbitkan dalam Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Permen No. 13 Tahun 2018 yang jauh sekali mengabaikan posisi ekonomis dan strategis Pertamina bagi Bangsa dan Negara yang merupakan perintah pasal 33, konstitusi UUD 1945," tutupnya.
Jokowi Diminta Bertindak Cepat Selamatkan Pertamina dari Kerugian
Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Maret 2018 | 21:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Scan Barcode di Segel LPG Bright Gas Supaya Tahu Asal Bright Gas yang Kamu Beli
14 November 2024 | 16:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:40 WIB
Bisnis | 19:16 WIB
Bisnis | 16:10 WIB
Bisnis | 15:57 WIB
Bisnis | 15:46 WIB
Bisnis | 15:37 WIB
Bisnis | 15:32 WIB