2018, SPT Lewat e-Filing Naik 21,9 Persen Dibanding 2017

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Maret 2018 | 21:30 WIB
2018, SPT Lewat e-Filing Naik 21,9 Persen Dibanding 2017
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati blusukan ke stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak orang pribadi melalui elektronik (e-filing) meningkat 21,9 persen pada 2018 dibanding 2017.

"Telah terjadi peningkatan sebanyak 21,9 persen jumlah e-filer bila dibandingkan waktu yang sama tahun lalu," kata Menkeu di Jakarta, Sabtu (31/3/2018).

Menurut data terakhir, menurut dia, tercatat 10.051.101 orang yang menyampaikan SPT Orang Pribadi. Sebanyak 8.213.098 wajib pajak (WP) yang menyampaikan melalui e-filing dan 1.838.003 melalui SPT manual.

Ia mengharapkan penyampaian SPT secara elektronik dapat terus meningkat sehingga tidak perlu lagi datang ke KPP. Wajib Pajak dapat lapor di mana saja dan kapan saja melalui e-filing.

"31 Maret adalah batas akhir penyampaian SPT tahunan untuk Orang Pribadi. Banyak yang mencoba mengisi menggunakan e-filing, tetapi ada kendala, yaitu salurannya down. Kami minta maaf. Hal itu menandakan bahwa kami juga harus meningkatkan kemampuan jaringan dan infrastruktur teknologi di Ditjen Pajak," katanya.

Menkeu mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tidak menunggu sampai batas akhir dalam menyampaikan SPT.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah sadar dan patuh untuk menyampaikan pelaporan pajak.

"Uang pajak yang disetorkan rakyat kepada negara akan kembali kepada rakyat dalam bentuk bantuan pendidikan, sarana kesehatan, infrastruktur dan lain-lain," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI