Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat

Adhitya Himawan Suara.Com
Sabtu, 31 Maret 2018 | 14:02 WIB
Keganjilan Pengendalian Tembakau dan Keterlibatan Mantan Pejabat
Produk rokok kretek dari industri rokok tanah air. [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laode menegaskan dalam kondisi seperti itu, penegakan kode etik di instansi negara masing-masing menjadi kunci. Seharusnya jika terjadi peristiwa seperti itu, seharusnya pimpinan dari pejabat yang melakukan rangkap jabatan yang mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi. “Pimpinan di instansi tersebut harus meminta pejabat bersangkutan untuk menentukan pilihan tetap di pemerintahan atau di swasta,” tuturnya.

Soal Tuduhan Beri Fasilitas ke Pemerintah, Ini Jawaban Asosiasi Industri Rokok

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti membantah kalangan industri rokok kerap memberikan atau menawarkan berbagai fasilitas untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Mayoritas anggota Gaprindo adalah perusahaan asing yang tunduk pada hukum yang berlaku di negara asal mereka.

“Dalam hukum mereka, praktik seperti itu dilarang dengan sangat ketat. Tidak pernah ada tawaran fasilitas atau gratifikasi dari kami pada pemerintah,” kata Moefti kepada Suara.com, di Jakarta, Selasa (6/2/2018).

Nasrudin Djoko Surjono, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, dalam wawancara khusus dengan Suara.com di Jakarta, Senin (22/1/2018), membantah dengan tegas bahwa ada intervensi industri rokok berupa tawaran jabatan di perusahaan atau fasilitaslain dalam bentuk apapun. Menurutnya, proses perumusan dan penyusunan kebijakan pengendalian tembakau berlangsung transparan dan melibatkan stake holder yang begitu luas.

“Tidak akan pernah bisa ada perusahaan yang mendikte pembuatan sebuah kebijkan. Karena proses ini tidak ditentukan oleh satu orang yang bisa serta merta pasang harga,” katanya.

Sejak awal awal hingga akhir, semua regulasi termasuk PMK tentang cukai yang terbaruini harus melewati tahapan yang berlapis di setiap tingkat eselon sebelum sampai ke meja Menteri Keuangan. Di setiap tahapan, hasil dari pembahasan oleh eselon yang lebih rendah pasti akan dites kembali oleh pimpinan eselon yang lebih tinggi, termasuk tahap akhir dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Jadi sulit sekali untuk industri rokok melakukan intervensi. Karena tidak hanya melibatkan saya sendiri, tetapi terus naik ke para pimpinan sampai yang tertinggi. Kalau ada tuduhan seperti itu harus dibuktikan. Sampai saat ini saya tidak pernah melihat itu di BKF. Kami betul-betul menjaga komitmen dari masyarakat dan kode etik,” tegasnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Sunaryo juga membantah bahwa pemerintah loyo berhadapan dengan industri rokok akibat terkena intervensi.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir jumlah industri rokok yang bertahan di Indonesia telah menurun drastis. Pada tahun 2005, ada 6000 perusahaan rokok dari yang kecil hingga besar hidup di Indonesia. “Kita pernah ditertawakan, dalam forum internasional karena jumlah perusahaan rokok di Indonesia begitu besar. Kemudian kita perketat aturan usahanya, kita verifikasi ulang, hingga jumlahnya menyusut menjadi 700 perusahaan pada akhir tahun lalu,” kata Sunaryo usai diskusi publik tentang cukai vape di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI