Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap operator ojek online telah memperlakukan pengemudinya seperti hewan.
Hal itu merujuk pada minimnya perlindungan bagi para pengemudi ojek online baik dari segi tarif, hukum maupun kesejahteraan.
"Driver ojol (ojek online) diperlalukan seperti binatang, kecelakaan seperti hewan tidak ada yg mau tanggung jawab," kata Said Iqbal di Gedung LBH Jakarta, Jum'at (30/3/2018).
Menurut Iqbal, pemerintah terkhusus Presiden Joko Widodo harus segera membuat payung hukum yang jelas bagi mode transportasi online, khususnya roda dua. Agar hak-hak pengendara ojek online benar-benar dapat terjamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo tengah mendiskusikan tarif atas bawah yang sesuai kepada para operator ojek online agar para pengemudinya bisa mendapat upah yang layak.
Namun, menurut pria yang juga Pengurus Pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO), Presiden tak perlu mengurusi langsung terkait tarif dasar ojek online. Ia lebih menekankan agar pemerintah untuk fokus membuat undang-undang yang bisa menjadi payung hukum bagi para driver.
"Jangan semata-mata lip service. Bukan tugas Presiden (Joko Widodo) mengatur tarif ojek online. Yang paling penting Presiden (Joko Widodo) memastikan adanya payung hukum, ada hak untuk ojek online agar bisa berunding kepada operator," kata Iqbal.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) bersama Komite Aksi Transportasi Online (KATO) akan melakukan beberapa langkah hukum untuk memperjuangkan kesejahteraan pengemudi ojek online.
Salah satu langkah hukum yang KPSI dan KATO lakukan adalah mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mereka meminta agar pemerintah menempatkan kendaraan roda dua agar termasuk sebagai angkutan penumpang.